Catatannasional.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa, resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025. Sebanyak 8.400 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sumarno.
Pemerintah daerah telah menyiapkan sekitar delapan ribu lowongan pekerjaan di perusahaan lain di Sukoharjo untuk membantu para mantan pekerja Sritex mendapatkan pekerjaan baru.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak buruh yang terdampak. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar Immanuel.
Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi, setelah suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, kendali perusahaan sepenuhnya berada di tangan kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tegasnya.
Pemerintah juga memastikan para buruh mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harapannya agar Sritex tetap beroperasi meskipun sedang mengalami proses kepailitan.
“Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional,” kata Airlangga dalam sebuah acara di Jakarta.
Ia juga meminta pihak perbankan sebagai kreditur Sritex untuk berdiskusi dengan kurator demi mencari solusi terbaik bagi perusahaan dan para pekerjanya.
“Pemerintah sudah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencari solusi terbaik.
“Nanti kita lihat lah kendalanya di mana dan solusi terbaiknya seperti apa,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, diharapkan para pekerja terdampak bisa segera mendapatkan kepastian terkait hak-haknya, serta peluang kerja baru di tengah kondisi industri yang penuh tantangan ini.
0 Komentar