Punya Usaha UMKM Wajib Kantongi SIUP untuk Tabung Gas LPG 3kg: Cek Cara ini!

 


Catatannasional.com - Informasi penting untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat mutlak bagi UMKM yang ingin akses subsidi gas LPG 3kg.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat pada sasaran yang terdata dengan baik.


Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa NIB akan menjadi “kartu sakti” bagi UMKM untuk mendapatkan alokasi LPG 3kg yang merupakan kebutuhan vital dalam operasional usaha mereka. 


“Ini bukan aturan yang dibuat-buat. Kami hanya ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar sampai ke tangan pelaku UMKM yang berhak,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat, (7/2/2025).


Menurut Yuliot, data NIB akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan bidang usaha UMKM, skala bisnis, lokasi usaha, hingga jumlah kebutuhan LPG bulanan mereka. Dengan demikian, penyaluran subsidi dapat lebih terukur dan efektif.


Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan berbeda kepada UMKM dalam hal penyediaan LPG 3kg.


Ia menyadari bahwa UMKM memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.


“Untuk para pelaku UMKM, kami akan berikan perlakuan khusus. Kami akan buat aturan mainnya. Mereka berbeda dengan konsumen rumah tangga biasa,” tegas Bahlil saat mengunjungi pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu, (5/2/2025).


Bahlil menegaskan, usaha kecil seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan sangat bergantung pada LPG untuk kegiatan usahanya. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan perhatian khusus.

Panduan Praktis Mendapatkan NIB

Bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, jangan khawatir! Proses pendaftarannya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. NIB sendiri merupakan identitas usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:


Siapkan Persyaratan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Daftar akun OSS:

  1. Buka laman resmi OSS (www.oss.go.id).
  2. Klik “Daftar”.
  3. Pilih skala usaha “UMK” lalu klik “Lanjut”.
  4. Pilih jenis usaha: “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”.
  5. Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  6. Klik “Verifikasi” dan masukkan kode yang dikirimkan.
  7. Buat kata sandi, klik “Lanjut”.

Tak lupa untuk melengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil.

Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar”.


Daftar Izin Usaha UMKM:


Buka laman OSS.

  1. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk”.
  2. Masukkan username/email dan password yang telah dibuat.
  3. Masukkan kode captcha dan klik “Masuk”.
  4. Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”.
  5. Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG.
  6. Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan.
  7. Centang “Pernyataan Mandiri”.
  8. Klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan.

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya dapat mengakses subsidi LPG 3kg secara legal, tetapi juga membuka pintu menuju berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah ini.

Posting Komentar

0 Komentar