Catatannasional.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan gudang dan tempat produksi MinyaKita milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).
Penyegelan dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran dalam produksi dan distribusi minyak goreng bermerek MinyaKita.
“Dari penyegelan ini, terdapat 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus . Dalam satu dus terdapat 12 kemasan 1 liter,” ujar Mendag Budi Santoso di lokasi.
Mendag menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT NNI antara lain menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) yang telah habis masa berlaku.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita.
Lebih lanjut, PT NNI diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Selanjutnya, mereka memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO dan ukuran yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan, yaitu kurang dari 1 liter,” tambahnya.
Budi Santoso juga menyoroti harga jual oleh PT NNI yang tidak sesuai dengan aturan.
“Harga yang dijual Rp 15.500, seharusnya Rp 14.500 karena mereka adalah repacker. Ini melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mendag mengimbau pelaku usaha lain untuk mematuhi peraturan agar harga MinyaKita di pasaran tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, izin usaha perusahaan bisa dicabut,” tutupnya.
0 Komentar