CatatanNasional.com - Keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait potongan biaya aplikasi hingga 30% memicu kritik dari Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia. Ketua umum asosiasi, Igun Wicaksono, menilai tindakan aplikator seperti Grab Indonesia melanggar aturan.
“Kepmenhub Nomor 1001 Tahun 2022 jelas menyatakan potongan maksimal adalah 20%, tapi di lapangan potongan bisa mencapai 30%,” ungkap Igun, Rabu (15/1/2025).
Igun menuding ketidakpatuhan aplikator ojek online terhadap regulasi berdampak buruk bagi pendapatan pengemudi. Ia juga menyayangkan tidak adanya sanksi tegas dari regulator.
“Protes kami sudah berulang kali, tapi tidak ada langkah nyata dari pemerintah,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan potongan aplikasi telah sesuai regulasi.
Tirza menyebut dana tersebut digunakan untuk operasional seperti GrabSupport 24/7, GrabAcademy, dan perlindungan asuransi bagi mitra pengemudi.
“Kami juga menyediakan program strategis seperti GrabBenefits, insentif, dan GrabScholar untuk mendukung mitra pengemudi,” jelas Tirza.
Meski demikian, kritik terus bermunculan dari pengemudi yang merasa keberatan.
Igun meminta pemerintah segera turun tangan secara langsung untuk menegakkan aturan demi melindungi kesejahteraan pengemudi ojek online di tengah persaingan aplikator yang dinilai tidak sehat.
Grab Indonesia menanggapi keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait biaya potongan aplikasi yang disebut mencapai 30%. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa besaran potongan telah sesuai dengan regulasi.
“Besaran biaya layanan yang dikenakan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KP 667 Tahun 2022,” ujar Tirza, Rabu (15/1/2025).
Sumber : www.substansi.com
0 Komentar