Advokat Sugiarto temui Hamdan Zoelva (Ketua MK Tahun 2013-2015) diskusi terkait Hasil Pilkada Musi Rawas 2024



Sumatera Selatan - Tim Hukum Cabup dan Cawabup Nomor Urut 02, Suwarti-Thamrin, advokat Sugiarto, S.H.,MH & Abdul Mubarok,S.H. temui bapak Dr.H Hamdan Zoelva,S.H.,MH yang merupakan Ketua MK Th.2013-2015 berdiskusi terkait hasil Pilkada Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

dalam diskusi sambil menyeruput kopi Hamdan Zoelva menjelaskan banyak hal tentang strategi jitu dalam memenangkan setiap gugatan di Mahkamah Konstitusi  terhadap perselisihan hasil Pilkada di indonesia.ungkap Abdul mubarok.

Menurut Sugiarto, pihaknya menilai bahwa proses Pilkada di Kabupaten Musi Rawas sangatlah culas seperti, dugaan keterlibatan Petahana dalam menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa serta perangkat desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dinilai menciderai proses demokrasi yang seharusnya berlangsung fair dan bebas.

Dalam pertemuan tersebut Sugiarto Bersama Abdul Mubarok menyampaikan banyak pelanggaran- pelanggaran baik sebelum pencoblosan hingga sampai pencoblosan, sejumlah materi yang akan menjadi dasar apabila akan mengajukan gugatan, antara lain laporan terkait netralitas ASN dan Kepala Desa, dugaan praktik money politics, serta temuan bahwa beberapa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sugiarto juga menyebutkan adanya indikasi dugaan penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu ditindaklanjuti.

Kami bertekad untuk mewujudkan keadilan dan memastikan hasil Pilkada Musi Rawas yang benar-benar mencerminkan suara rakyat," ujar Sugiarto.

Tim hukum pasangan Suwarti-Thamrin berharap, dengan langkah ini, proses pemilihan dapat berjalan transparan dan adil demi tercapainya demokrasi keadilan bagi seluruh masyarakat Musi Rawas.

Posting Komentar

0 Komentar