Laporan Jason Kariatun Ke Andi Uci Salah Alamat, Uci Pemilik Sah PT. Bososi


Perseteruan antara Kariatun dan Andi Uci kembali berseteru terkait klaim perusahaan PT. Bososi. 

Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan ini diklaim milik kariatun sementara pemilik sah dari PT Bososi itu adalah Andi Uci.

Salah seorang kolega dari Andi Uci, Syarifuddin  ketika dimintai pandangannya terkait status dari PT. Bososi mengatakan bahwa apa yang selama ini didengar oleh rekan-rekan media itu hanyalah klaim sepihak, karena pemilik sah dari perusahaan tersebut adalah Andi Uci.

Lanjutnya, Kariatun hanya pihak peminjam, jadi statusnya hanya meminjam saham karena waktu itu ada investor yang diajak bekerjasama membangun smelter diatas lahan Bososi yang berlokasi di Konawe Utara.

Andi Uci sebenarnya tidak mengenal Jason Kariatun,Putra dari Kariatun. Harusnya perubahan saham itu dilakukan oleh Kariatun dan bila ingin melimpahkan ke anaknya maka harus sepengetahuan Andi Uci sebagai pemilik sah dari PT. Bososi.

Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa Jason Kariatun mengklaim kepemilikan sah, sementara dirinya sebagai anak dari kariatun tidak mengetahui dari awal pembicaraan kesepakatan atas saham PT Bososi ini, olehnya itu mesti diusut tuntas dari awal hingga peralihannya ,  karena sangat jelas kesepakatan tahun 2018 menggugurkan Semua Akte sebelum nya serta pengakuan dari Kariatun pun sangat jelas yang ada di Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara.



Lanjutnya lagi, sebab Andi Uci sampai saat ini menanggung segala resiko dari proses Hukum dengan masalah-masalah yang timbul diatas lahan PT. Bososi, dan harusnya kalau memang sah secara hukum, Kariatun pemilik sah dari PT Bososi kenapa bukan yang tampil maju di tahun tahun kemarin peralihannyapun sangat tidak jelas kalau jelas harus bertanggung jawab dong, Kariatun sendiri telah menyalahi aturan tata cara dalam mengalihkan kepemilikan suatu perusahaan, sampai saat ini Andi Uci sedang menjalani proses Hukum yang terjadi di THN 2020 dan syah pemilik PT.Bososi, walaupun ada putusan yang inkra tidak harus menghentikan kegiatan pihak ke-3.



Jadi yang terjadi sebenarnya saling lapor, dan yang disayangkan tuduhan ke Andi Uci adalah keliru dan mengada-ada, justru Kariatun yang mesti segera ditahan karena di duga telah melakukan penipuan, dan inilah yang And Uci laporkan Kariatun di Bareskrim mabes polri karena Kariatun yang hanya JO awalnya 100 Ha lalu terakhir dapat 30 Ha saja dari Andi Uci di atas lahan ijin usaha pertambangan PT Bososi,an / PT.Singaraja tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar