Diterima Bawaslu, Tim Hukum Sulthan Resmi Melaporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Musi Rawas



Musi Rawas - Tim Hukum Sulthan, Viki Oktavian melaporkan Oknum Kepala Dinas Atas Ketidaknetralan di PILKADA Musi Rawas Tahun 2024 dan Alhamdulilah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 8 Oktober 2024.

"Ada 4 Laporan Kepala Dinas yang kami adukan kepada Bawaslu Musi Rawas yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PKPSDM, dan Kepala Dinas Perpustakaan," kata kuasa hukum Sulthan, Viki oktavian.

Kuasa Hukum, Viki oktavian menduga perbuatan ketidaknetralan yang dilakukan Para Kepala Dinas atas dasar kesadaran mereka, mengingat Bupati yang saat ini menjabat ikut kembali dalam kontestasi PILKADA 2024 di Musi Rawas.

"Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehata (MH) secara terang-terangan membuat video dengan narasi yel-yel "Ramah-Pro, Lanjutkan, Menang,Menang,Menang" mengingat yel-yel itu sebagai jargon dari Paslon nomor urut 1 Ratna Machmud-Suprayitno," ungkapnya.

"Tak hanya disitu saja kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (DC) pada saat mengikuti acara yang diduga acara kampanye menggunakan Rompi Ungu milik Pemenangan Paslon no urut 1 Ratna Machmud-Suprayitno," sambungnya.

Menurut Viki oktavian "Kemudian kami menduga Kepala Dinas PKPSDM ikut bersama Ratna Machmud menghadiri acara di Posko Pemenangan Muara Beliti"

"Dan Perilaku Kepala Dinas selalu memperlihatkan ketidaknetralan dimana Kepala Dinas Perpustakaan (M) ikut dalam acara Motor Cross yang dilaksanakan oleh Ramah-Pro dan kami menduga tepat dibelakang Ratna Machmud Oknum Kepala Dinas berdiri sambil memperlihatkan Jari satu sebagai petanda mendukung no urut 1," jelasnya.

Ini jelas telah melanggar prinsip Netralitas kami telah menyerahkan alat bukti untuk menyakinkan BAWASLU atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Kepala Dinas tersebut.

Peraturan jelas menyatakan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, apalagi mengenakan atribut pasangan calon

Kami berharap agar BAWASLU segera untuk lakukan Pemeriksaan terhadap 4 Laporan Kepala Dinas yang kami sampaikan dan Apabila terbukti kami meminta untuk segera di sampaikan ke Pihak BKN agar mendapatkan Sangsi Pemberhentian atas tindakan yang telah mencoreng Etika dan Wibawa sebagai ASN/PNS.

Kami mengimbau seluruh ASN tidak perlu takut untuk melawan intervensi kekuasaan dan bagi seluruh ASN di Musi Rawas agar menjaga netralitas, terlebih saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada.

Posting Komentar

0 Komentar