Ini Syarat Wapres Ma'ruf Amin Saat Terima Mandat Jadi Dewan Syura PKB

 


Bali - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajukan syarat saat menerima mandat atau penunjukan sebagai Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai penetapan dari hasil Muktamar VI PKB yang diselenggarakan pada 24–25 Agustus 2024.


Dalam sambutannya, Wapres mengatakan bahwa jabatan Dewan Syura harus diposisikan sesuai dengan peran dan fungsinya yang strategis, salah satunya setiap keputusan partai harus diambil melalui musyawarah Dewan Syura bersama Ketua Umum PKB terpilih, Muhaimin Iskandar.

"Saya ajukan syarat, tidak banyak, tetapi penting. Dewan Syura harus diposisikan sebagai mestinya. Hal-hal yang strategis harus diputuskan oleh Dewan Syuro bersama Ketua Umum," kata Wapres Ma'ruf dalam sambutannya pada penutupan Muktamar VI PKB di Bali, Minggu.

Sebelum menutup Muktamar PKB, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan penunjukan dirinya sebagai Dewan Syura PKB karena adanya desakan dari para ulama dan tokoh penting di partai itu.

Wapres yang juga mantan Ketua MUI itu kembali memimpin Dewan Syuro, meskipun dirinya awalnya ingin pensiun dari panggung politik nasional.

Wapres pun menceritakan bahwa dirinya berencana untuk kembali ke pesantren setelah masa jabatannya sebagai Wakil Presiden berakhir pada 20 Oktober mendatang. Namun, ia memutuskan untuk menerima kembali jabatan sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.

Wapres mengaku tidak dapat menolak permintaan para kiai dan ulama yang memintanya tetap berperan dalam menjaga stabilitas dan arah perjuangan PKB.

"Saya berniat, selepas tugas Wakil Presiden selesai Oktober nanti, saya ingin kembali ke pesantren, ngurusi santri-santri. Saya ingin menikmati hari tua saya, tetapi saya diminta kembali menjadi Ketua Dewan Syuro. Kalau kiai sudah minta, itu susah nolaknya," kata Wapres Ma'ruf yang kemudian disambut tepuk tangan para kader PKB.

Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Wakil Presiden, penunjukan kembali Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB ini menandai kembalinya tokoh senior tersebut ke jajaran pimpinan partai setelah 26 tahun berkiprah di luar peran formal dalam partai.


Sumber: https://m.antaranews.com/berita/


Posting Komentar

0 Komentar