Bandung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 serta peraturan lain yang bersangkutan mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal, Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut hakim Eman.
Hakim juga memutuskan kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ucap hakim.
0 Komentar