PT Kertas Leces Probolinggo Belum Melunasi Pembayaran Pesangon Karyawan, DPP FSB NIKEUBA KSBSI Siap Advokasi Sampai Tuntas

 


Jawa Timur - Tutup sejak dinyatakan pailit pada 25 September 2018, PT Kertas Leces (Persero) yang berkantor pusat di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo masih belum juga melunasi pembayaran pesangon karyawannya. 

Hal ini membuat geram Dewan Pengurus Pusat Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB NIKEUBA KSBSI) sebagai induk organisasi serikat buruh PT Kertas Leces ketika melakukan konsolidasi ke kawasan pabrik Kertas Leces pada, Minggu (23/06/2024). 

Bambang SY, Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA mengatakan bahwa negara harus hadir dalam permasalahan Leces ini.

"Bahwa sudah hampir 10 tahun sejak di PHK, karyawan PT Kertas Leces masih memperjuangkan haknya sampai saat ini, harapannya negara hadir dalam permasalahan ini." kata Bambang SY.

Bambang SY menambahkan bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan RI seharusnya juga bisa melihat jasa-jasa karyawan Leces untuk negara ini. 

Sementara itu, Irwan Ranto Bakkara selaku Sekretaris Jenderal DPP FSB NIKEUBA mengatakan bahwa organisasinya akan siap mendampingi anggotanya sampai permasalahan ini selesai.

"Kami mendampingi anggota kami di PT Kertas Leces yang dimana sudah dinyatakan pailit tetapi negara melalui pemerintah masih menghalang halangi untuk karyawan mendapatkan haknya." jelas Irwan.

Irwan R Bakarra menegaskan bahwa DPP FSB NIKEUBA meminta pemerintah taat Undang-Undang dengan memberikan kepada yang telah ditunjuk dalam hal ini Pengadilan Negeri untuk memberikan semua aset-aset PT Kertas Leces sebagian untuk diberikan kepada karyawan sebagai pesangon mereka. 

Arham selaku pengurus serikat buruh PT Kertas Leces dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini tuntutan karyawan PT Kertas Leces diantaranya yaitu serahkan sertifikat ke Kurator untuk dilelang. 

"Kalaupun pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tidak dapat memberikan sertifikat, berikan tuntutan kami sejumlah pesangon karyawan." ungkapnya.

Arham mengatakan bahwa suda ada 300 lebih karyawan yang sudah meninggal selama proses ini, mereka banyak mengalamai permasalahan ekonomi yang disebabkan tidak dibayarkannya pesangon atas PHK.

Posting Komentar

0 Komentar