DPP RUMAH GIBRAN, WAPRES TERPILIH 2024 KETUA DEWAN KAWASAN AGLOMERASI EKONOMI NASIONAL DKJ



Penulis : Rhuqby Adeana S

Wasekjen DPP Rumah Gibran

Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Nasional Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sesuai aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur wilayah aglomerasi 10 daerah dengan tujuan untuk mengoptimalkan pembangunan. Wilayah aglomerasi tersebut mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur, yang dikenal dengan istilah Jabodetabekjur.


Pasal 55 UU DKJ menyebut bahwa kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi yang ditunjuk oleh Presiden, terdiri dari ketua dan anggota. Kawasan aglomerasi tersebut merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional dan terkoneksi dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.


Pembangunan diantara kawasan aglomerasi mencakup beberapa aspek penting, seperti transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, dan penataan tata ruang.


Guna mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah memberikan dukungan anggaran kepada Jabodetabekjur dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wilayah aglomerasi Jabodetabekjur juga akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2024, dengan pemungutan suara yang dijadwalkan pada bulan November.


Pembangunan diwilayah aglomerasi ini dipantau, dikoordinasikan, dan dievaluasi oleh dewan aglomerasi pilihan Presiden Jokowi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa meskipun dewan akan dipimpin oleh Wakil Presiden terpilih Gibran Rakanuming Raka, kebijakan pembangunan tidak akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah di wilayah aglomerasi tersebut. 


Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan sesuai aturan UU No.2 tahun 2024 bahwa peran dewan aglomerasi yang dipimpin Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah untuk harmonisasi dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Dengan peraturan ini, diharapkan pembangunan antara satu daerah dengan daerah lainnya dapat berjalan lancar dan terkoordinasi, sehingga tujuan optimalisasi pembangunan di kawasan aglomerasi Jabodetabekjur dapat tercapai.


DPP Rumah Gibran mendukung penuh kebijakan visioner Presiden Jokowi ini keren. Rumah Gibran sebagai organisasi pengusung Mas Gibran juga sudah mempersiapkan beberapa langkah strategis tim transisi ekonomi nasional jangka pendek, menengah dan panjang bila diperlukan Mas Gibran kami siap. Guna mensukseskan kerja kerja ekonomi politik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. 


DPP Rumah Gibran menegaskan kembali masing-masing wilayah tetap memiliki otoritas kepala daerah seperti bupati/walikota akan terintegrasi dan saling berkoordinasi di bawah pimpinan dewan aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Transformasi keberlanjutan sudah menjadi komitmen bersama Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto Mas Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Misi Indonesia Maju menuju Visi Indonesia Emas 2045. 

Posting Komentar

0 Komentar