Diduga kebal hukum, Oknum anggota TNI berinisial A P abai terhadap perintah UU.

Foto : Istimewa


Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU Militer pada pasal 39 ayat 3 dengan jelas menyebutkan bahwa "Prajurit TNI dilarang berbisnis".

Namun faktanya, terdapat sejumlah bukti kuat mengenai keterlibatan oknum anggota tersebut yang dengan terang benderang terlibat memainkan perannya dalam aktivitas perdagangan barang terlarang yaitu Cianida dan merkuri. Sabtu (29/06/2024)

Salah Seorang Warga Mengatakan, Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, dengan jelas menemukan beberapa bukti kuat terkait dengan keterlibatan oknum tersebut, mulai dari foto, keterangan warga dan petunjuk-petunjuk lainnya.

“Beberapa warga dan pemerintah desa pun telah kami wawancarai dan telah bersepakat untuk melakukan penggeledahan dirumah tersebut, Pada hari yang bersamaan juga, akan kami datangi Dansub Pom namlea serta kodim untuk meminta bantuan agar bisa bersama-sama dengan kami melakukan penggerebekan dirumah tersebut” Ujar Warga kepada media

Salah seorang warga yang berhasil dimintai keterangan menyebutkan bahwa, Katong sangat yakin bahwa dirumah itu ada cianida dan merkuri berserta barang ilegal yang tidak memiliki izin, Adapun anggota keluarga oknum itu yang juga dinilai mengetahui dan turut menyembunyikan peristiwa ini.

" Katong sangat berharap agar aparat kepolisian dapat memeriksa anggota keluarga oknum itu karna katong sangat yakin kalo anggota keluarga oknum itu tau dan sengaja menyembunyikan aktivitas terlarang ini". Tutupnya menggunakan bahasa daerah maluku

Dansub Pom Namlea akan kami wawancarai terkait dengan permasalahan ini setelah berita ini dinaikkan.

Posting Komentar

0 Komentar