Jakarta - Sidang perkara Tipidkor di pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda saksi yang mana Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap Bupati Muna Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari rabu 6 Maret 2024.
Jaksa menyebut keenam saksi yang dihadirkan tersebut adalah 3 ASN Pejabat Utama Kabupaten Muna, 1 Staf Kontraktor, 1 Polisi dan 1 Wiraswasta. Bahwa agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Menerima Hadiah Atau
Janji Terkait Pengurusan Dana Pinjaman PEN Daerah Di Kabupaten Muna Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut Sugiarto, S.H.,M.H. , Dr. Hamrin, SH.,M.H,M.Si dan Zulfikar Fahlevi, S.H.,M.H. sebagai Penasehat Hukum Bupati Muna menyampaikan seluruh Kesaksian yang di sampaikan Saksi Jaksa KPK tidak ada yang membuktikan keterlibatan Bupati Muna untuk memerintahkan, tindakan/perbuatan yang melanggar hukum terkait fee pengajuan dana PEN
Sugiarto juga menegaskan semua keterangan saksi pada sidang hari ini tidak ada yang memiliki alat bukti yang kuat untuk menyatakan Bupati Muna terlibat dalam Pengajuan dana PEN tersebut.
0 Komentar