Jampang (Jaringan Masyarakat Parung Panjang) kembali menyoroti kemacetan yang belakangan marak akibat operasional truk tambang yang beroperasi diluar jam operasionalnya. Hal ini dikatakan oleh Sekjen Jampang, Fajar Kusnandar.
"Bayangkan sekarang ini masih jam 20.00 WIB, tapi situasi parung panjang sudah semacet ini", Tegas Fajar, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Fajar mengatakan operasional truk tambang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana jika melihat dari aturan yang ada yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 tahun 2021 telah mengatur jam operasional truk tambang.
"Bahwa operasional truk tambang sesuai aturan perbup bogor di jam 22.00 - 05.00 WIB. Kita minta semua pihak khususnya pengusaha untuk tertib menjalankan aturan ini", Tandas Sekjen Jampang, Fajar Kusnandar.
"Jaringan Masyarakat Parung Panjang minta Kabupaten Bogor dan Dishub agar menertibkan melalui Peraturan Bupati, kita lewat jam 15 sore sudah banyak itu truk ini. ,"Ucapnya.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan penanganan truk tambang harus menjadi konsen pemerintah setempat, terlebih tahun 2024 akan diadakan pilkada di Kabupaten Bogor. Dia meminta persoalan truk tambang tidak menjadi persoalan "tahunan" yang kerap kali menjadi "seksi" menjelang pilkada.
"Rakyat Parung Panjang jangan di tipu terus, jelang pilkada di manja, tapi usai pilkada kita dicuekin. Pemerintah harus serius menangani kemacetan parung panjang akibat truk tambang", Tutupnya.
0 Komentar