Penasehat Hukum Bupati Muna, Sugiarto, SH, MH&Dr. Hamrin, S.H., M H.,M.Si (Han)., CPM, serta Zulfikar Fahlevi,SH,MH. Mengungkapkan bahwa kliennya akan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia dari prosedur penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klien kami sangat kooperatif dan membantu kerja-kerja KPK.
PH, meminta semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK termasuk penggunaan kewenangan melakukan penahanan di tingkat penyidikan mesti dihormati. “Terkait penahanan terhadap Bupati Muna, Kuasa Hukum tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK.
Dalam penegakan hukum, ada beberapa prinsip yang menjadi landasan keadilan salah satunya Asas Praduga Tidak Bersalah. Secara hukum Bupati Muna belum bisa dikatakan Bersalah karena setiap orang dianggap bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap. Tegas Penasihat Hukum
Kasus yang menimpa Bupati Muna atas Dugaan Tindak Pidana Terkait Pengurusan Dana Pinjaman PEN Daerah Di Kabupaten Muna. Saat ini proses hukum belum selesai, masih banyak tahapan-tahapan hukum yang akan dilalui, karenanya penasihat hukum berharap Masyarakat Kabupaten Muna tidak mudah terprovokasi atas penahanan yang ada. Pungkasnya.
Kami meminta kepada masyarakat Kabupaten Muna agar terus mendoakan Bupati Muna, Agar sangkaan yang dikenakan kepada bupati Muna tidak terbukti dipengadilan. penghormatan terhadap hak individu merupakan suatu hal yang mesti junjung tinggi dalam proses Hukum. Tutur Hamrin
0 Komentar