Jakarta - Kuasa Hukum Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, Daniel Tourino Voll membantah terkait pemberitaan yang beredar dimasyarakat mengenai kliennya berinisial ST yang diduga melalukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisal RI. Bantahan tersebut dilayangkan usai RI mengadukan kasus ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).
Dalam pengaduan ini, RI meminta agar segera dilakukan pencopotan terhadap ST dari posisinya sebagai ketua RW 06 Pluit yang saat ini memiliki status sebagai tersangka atas perbuatannya yang tak terpuji. Daniel menduga, adanya kelompok yang mempunyai kepentingan dalam kasus yang dialami kliennya terhadap RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di kawasan Pluit.
Kemudian, kata Daniel, salah satu kelompok kepentingan tersebut berasal dari oknum politisi. Namun, ia tidak membeberkan secara rinci siapa sosok anggota partai politik yang dimaksud.
"Perkara ini berlarut-larut diduga adanya keterlibatan oknum petinggi di kecamatan dan juga ada pesanan politik dari oknum politisi parpol tertentu yang ingin memberhentikan klien kami," ujar Daniel dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kelurahan RW 06, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut, Daniel menuturkan masalah ini sengaja dilaporkan ke polisi dengan tujuan menjebak kliennya. Karena RI pernah meminta jabatan sebagai pengelola keuangan RW 06 kepada ST, namun ST menolak untuk memberikannya lantaran RI masih merupakan Anggota LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
"Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan kelembagaan RW 06. Kemudian Oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi 'Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06' walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," tutur Daniel.
Karena tak diberikan jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai Ketua RW. Caranya, dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual kepada 13 Ketua RT setempat.
Para Ketua RT itu pun diajak untuk melakukan mosi tidak percaya kepada ST. Namun, belakangan pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual.
"Kemudian, tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT tersebut dianggap selesai," jelas Daniel.
Terkait proses dikepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas kepada ST dan RI. Namun, pihak RI tetap ngotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.
"Pasal yang dituduhkan terhadap klien kami ini menggunakan undang-undang yang baru disahkan. Jadi saya pikir masih banyak pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya dan kami juga akan terus malakukan upaya meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah memediasikan kedua belah pihak," terangnya.
"Tapi kan yang sananya (RI) sampai sekarang masih ngotot, untuk tetap mempidanakan. Kami ke depannya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang telah kami kumpulkan," sambungnya.
Adapun, pihak ST juga sebelumnya telah melayangkan laporan kepihak Polres Jakarta Utara terkait provokasi yang dilakukan oleh RI dengan menghasut 13 Ketua RT dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1057/IX/2022/Spkt/Polres Metro Jakut / Polda Metro jaya, Tangal 30 November 2022.
Untuk itu, Daniel menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum serta mengumpulkan beberapa barang bukti baru terkait penetapan tersangka yang dilayangkan oleh RI terhadap kliennya.
"Tetap upaya hukum, kedepan kita akan melakukan upaya hukum, nanti kita buktikan dulu. Ini kalau sudah selesaikan, otomatis nggak bisa terbukti (ST) juga kita laporkan balik (RI), itu otomatis," pungkasnya.
Selanjutnya, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni, mengatakan ST tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8).
Aeni tak menjelaskan detail penetapan tersangka Ketua RW ini. Yang pasti, ST ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu.
"Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama karena kan kita harus.....Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU," ungkapnya.
0 Komentar