Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan terhadap Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias.
Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa, mengungkapkan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung ini sebelumnya telah diajukan karena dugaan penghinaan terhadap marga Laoli pada tahun 2020.
"Kunjungan kami ke Polda ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan polisi yang telah kami ajukan sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoli," ujar Wiradarma Harefa.
"Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung," tambah Wiradarma.
Wiradarma Harefa menjelaskan bahwa Rocky Gerung menggunakan akun Twitter @RGfansclub2019 untuk melakukan penghinaan yang menyamakan marga Laoli dengan binatang.
"Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @RGfansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Wiradarma Harefa mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan sejak tahun 2020 akan diteruskan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, kata Wiradarma penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum," harap Wiradarma.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor, Yosefo Laoly, menyatakan bahwa mereka melaporkan Rocky Gerung karena merasa terpukul oleh cuitan viral pada tahun 2020 tersebut.
"Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima," ungkap Yosefo Laoly.
Yosefo Laoly menegaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis.
"Kami juga tidak ingin mengambil langkah-langkah anarkis, kami akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, dan melaporkan ke Polda ini adalah langkah yang tepat," tambahnya.
Sebagai catatan, sebelumnya LBH HIMNI telah melaporkan Rocky Gerung kepada Polda Metro Jaya sejak tahun 2020, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019.
Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
0 Komentar