Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kembali Menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus PDAM Kota Makassar.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Masing-masing dengan nomor 146,147,148/ P.4/SD.1/062023 tanggal 13 Juni 2023, Kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar periode 2017-2019.
Mereka yang tersangka diantaranya, Hamzah Ahmad (HA) Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2019-2020, Tiro Paranoan (TP) Plt Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 dan Asdar Ali (AA) Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020. Ketiganya langsung digiring ke rutan dengan pengawalan ketat oleh pihak Kejaksaan.
Para tersangka diduga menyalahgunakan penggunaan laba tahun 2017-2019 yang ditetapkan berdasarkan putusan Wali Kota Makassar tanpa melalaui prosedur dan verifikasi serta melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan temuan BPKP, kerugian negara ditaksir sebesar 19 Milyar rupiah.
Hal ini kemudian menjadi perbincangan hangat sebab dalam persidangan nama Walikota Makassar sempat disebut-sebut.
Merespon hal itu, Syarifuddin Daeng Punna, Tokoh Masyarakat Sulsel di Jakarta sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi. Sangat disayangkan bisa terjadi pungkasnya.
Setelah melihat berita di media online maupun di TV, para tersangka semuanya adalah mantan direksi, dan bahkan ada dua eks Dirut yang menjadi tersangka.
Saya yakin mereka orang baik, hanya mungkin ada kekeliruan dalam memenej keuangan di PDAM kota Makassar. Secara filosofis, Air merupakan sumber kehidupan, banyak yang bergantung pada air. memang butuh kehati-hatian dalam mengelola air, jika salah pengelolaan bisa fatal akibatnya terang pemilik tagline SAdAP ini.
Saya ingin menjelaskan beberapa hal, bahwa manusia hidup di dunia haruslah pandai-pandai bersyukur. Karena kita semua sama Dimata Allah SWT. Kekayaan yang dimiliki akan sirna dengan sendirinya jika kita serakah apalagi memakan hak orang lain.
Sekali kalian makan hak orang lain, maka tunggu saja Allah akan membalasnya dengan cobaan atau azab yang pedih. Olehnya itu, saya berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus PDAM ini sebaiknya gentleman mengakui fakta yang sebenarnya bahwa dugaan korupsi berdasarkan temuan BPKP adalah benar adanya, karena semakin berkelik maka aparat penegak hukum akan terus mencari fakta-fakta yang sebenarnya.
Pesan saya juga kepada Pejabat daerah baik yang ada di eksekutif maupun yang ada di Legislatif, agar senantiasa berbuat yang terbaik untuk rakyat, jika anda korupsi itu sama halnya anda telah melukai hati rakyat yang telah memilih kalian. Dan yang terakhir saya secara pribadi mengapresiasi Kerja-kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibawah Kepemimpinan Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang telah menguak tabir masalah yang sudah lama menjadi atensi publik ini, dan harapan saya semua yang terlibat diusut sampai tuntas, siapa pun itu tanpa melihat dia seorang Kepala daerah atau anggota Legislatif, tutup SAdAP.
0 Komentar