Wacana Hukuman Mati Terhadap Koruptor, SAdAP : Bisa Diterapkan Bila Semua Satu Suara

Jakarta - Pernyataan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, ketika diwawancarai oleh media yang menyatakan bahwa hukuman mati dapat berlaku jika ada campur tangan DPR untuk dimasukkan dan dibahas dalam rapat pembahasan RUU, hal ini ia sampaikan melalui wawancara terbuka yang kemudian viral di Sosial media.

Menanggapi hal tersebut, Syarifuddin Daeng Punna ikut mendukung wacana Hukuman mati bagi koruptor. Saya mengutip pernyataan Prof. Mahfud ini sebagai satu langkah yang bagus kedepannya agar ada efek jera dan tidak ada yang berani untuk melakukan korupsi.

Saya pikir pernyataan beliau tidak ada unsur politik seperti mencari sensasi dan lain-lain, itu sudah sesuai dengan kapasitasnya selaku Menkopolhukam ucap pria yang akrab disapa SAdAP ini.
Kalau untuk kepentingan bernegara, Masyarakat pasti akan mendukung 100 persen, dengan harapan agar Indonesia bisa bebas dari korupsi sehingga rakyat dapat hidup sejahtera.

Olehnya itu harapan saya untuk kedepannya, Anggota DPR RI yang nantinya diamanahkan untuk mewakili aspirasi rakyat pada pemilu 2024 bisa mengakomodir apa yang menjadi wacana hari ini, jika koruptor diberi ancaman dengan hukuman mati, saya yakin dan percaya bahwa pejabat negara akan berpikir 1000 kali untuk mau melakukan korupsi, dan semua itu dapat terwujud jika Pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-undang Satu Suara, sepakat mendukung diterapkannya hukuman mati bagi koruptor, tutup SAdAP.

Posting Komentar

0 Komentar