Investor IKN Belum Tanam Modal, Politisi Demokrat Singgung Pemerintah: Hutang Meroket Tajam

Tangerang - Setelah DPR RI mengedahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. 

Berbagai polemik banyak bermunculan, mulai dari pembahasan super cepat RUU IKN, sengketa lahan, anggaran membengkak, hingga sulitnya investor untuk mau menanam modal. Tak ayal berbagai polemik ini pun banyak mungundang perhatian publik.

Seperti disampaikan Ricky Kurniawan Chairul, tidak beraninya para investor untuk menanam modal, seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk pemerintah saat ini.

Sebab, menurut dia, pemerintah seharunya lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak jika dibandingkan proyek IKN Nusantara.

"Meskipun proyek ambisius IKN digadang-gadang mampu menyerap penanaman modal asing di Indonesia oleh Presiden Jokowi, tapi fakta dan kenyataan tidak semudah itu," kata Ricky Kurniawan Chairul, Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat (29/04/23).

Lebih lanjut, Ricky menilai penambahan penanaman modal pun tidak berdampak untuk pembangunan IKN. Justru semua itu malah menambah beban rakyat dengan hutang yang semakin melonjak.

"Jika dilihat data kenaikan Penanaman Modal asing era Jokowi tidak signifikan seperti era SBY, padahal utangnya meroket tajam," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka-bukaan belum ada realisasi investasi di IKN Nusantara dari pihak swasta. 

Yang ada baru sebatas komitmen letter of intent (LOI), belum ada realisasi langsung di lapangan.
Menurut Basuki banyak investor belum merealisasikan investasi di IKN karena masalah tanah. Skema pembelian tanah itu dinilai belum jelas bagi investor.

Sebagai informasi, investasi proyek IKN di Kalimantan Timur itu akan diurus dan ditindaklanjuti Badan Otorita IKN Nusantara

Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dijelaskan tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis, pertama barang milik negara yang kedua aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.

Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sementara aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Nah, Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Bisa dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan Otorita IKN diberikan hak pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.

Agar investasi segera masuk IKN, menurut Basuki, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajak para investor potensial berkunjung bersama ke IKN. ***

Posting Komentar

0 Komentar