Subsidi Motor Listrik, Demokrat: Andaikan Subsidi Ini Diberikan Kepada Petani dan Nelayan


Jakarta - Pemerintah akan mulai memberlakukan subsidi motor listrik Rp7 per unit Juta pada Maret 2023 mendatang.

Hal tersebut banyak mengundang perhatian publik. Salah satunya datang dari Politisi Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul.

Dirinya sangat menyayangkan subsidi tersebut justru dialokasikan bukan kepada rakyat yang dinilai sagat membutuhkan.

"Andaikan subsidi ini diberikan kepada petani dan nelayan kita, tentu akan sangat membantu mereka yang sudah sangat kesulitan hidupnya," kata Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat itu.

Anehnya menurut Ricky, yang seharusnya diperuntukan untuk transformasi publik. Justru motor listrik ini diberikan kepada individu.

Hal ini menandakaj bahwa kebijakan pemerintah saat ini telah jauh dari empati dan kebutuhan dasar masyarakat.

"Dimana empati mereka yg mengaku Pancasilais ? Dimana keadilan sosial bagi rakyat kecil ?," katanya.

Maka untuk itu, perlu kiranya pemerintah saat ini mengembalikan kebijakan yang bersifat kebutuhan pokok masyarakat. "Kembalikan program pro rakyat !," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan skema pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung diberikan kepada pembeli.

Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi.

Ia menyebut skema penyaluran bantuan pemerintah ini diberikan kepada produsen yang mendaftarkan produknya yang telah memenuhi TKDN lebih dari 40 persen. Setelah mendaftar, akan ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut mengikuti program subsidi ini.

Sementara, calon pembeli tinggal datang ke dealer motor listrik. Kata Agus, pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan NIK.

Dealer, sambungnya, memasukkan data sesuai prosedur untuk mengajukan klaim insentif ke Himbara. Setelah itu, Himbara akan memeriksa kelengkapan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemberian subsidi untuk motor akan berlaku mulai 20 Maret tahun ini. ***

Posting Komentar

0 Komentar