Jakarta - Tren kendaraan listrik di Indonesia terus didorong oleh pemerintah Indonesia agar lebih cepat terealisasi. Bahkan, baru-baru ini pemerintah telah sepakat memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk masyarakat yang membeli motor listrik. Tak ayal kebijakan tersebut pun banyak mengundang perhatian publik
Ricky Kurniawan Chairul Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat, menilai bahwa sebetulnya kebijakan tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan.
Menurutnya pemerintah lebih baik memprioritaskan memberikan subsidi kepada sektor masyarakat yang lebih membutuhkan seperti petani dan nelayan.
"Bahasa rakyatnya adalah subsidi kepada pejabat negara hanya berlaku ditahun politik. Sungguh malang rakyat kecil (petani dan nelayan) yang subsidinya dicabuti," kata Ricky. 21/03/23.
Dirinya juga merasa heran atas pemerintahan hari ini, alih-alih memberikan subsidi kepada rakyat. Namun koruptor yang jelas-jelas merampas uang rakyat justru masih belum mampu diatasi.
Sebab, KPK hingga saat ini masih gagal memburu dan menangkap politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang menjadi buronan.
"Sementara KPK masih pura-pura sibuk cari Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron," jelasnya.
Diketahui sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pemberian subsidi motor listrik cuma berlaku dua tahun, yakni 2023 dan 2024.
"Nilai bantuan pemerintah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, untuk 2023 dan 2024, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. Dengan demikian kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Rinciannya, pada 2023, subsidi diberikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi dengan total anggaran Rp1,75 triliun.
Selanjutnya, bantuan diberikan untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor listrik konversi pada 2024 dengan anggaran Rp5,25 triliun.
Pemerintah, sambung Sri Mulyani, juga memberikan dukungan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik pada 2023. Tujuannya untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan ekonomi.
"Pemerintah memberikan dukungan insentif PPN mobil listrik dan bus listrik untuk 2023," tegasnya.
Pertama, mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen bakal mendapatkan insentif PPN dari 10 persen menjadi 1 persen.
Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN 5 persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah 6 persen," tandasnya.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan model serta tipe kendaraan listrik yang telah memenuhi syarat TKDN bakal ditetapkan oleh keputusan Menteri Perindustrian.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufik Bawazier menambahkan program insentif untuk mobil listrik bakal lebih fleksibel. Namun, ia menegaskan program tersebut akan berlaku untuk dua tahun terlebih dahulu. ***
0 Komentar