Tangerang - Baru-baru ini KPK telah mengumumkan bahwa ada 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diketahui memiliki saham di 280 perusahaan.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah boleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki saham di sebuah perusahaan?
Diketahui bahwa kepemilikan saham oleh PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun dalam aturan tersebut tidak disampaikan secara tegas bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.
Meski begitu, dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang: "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah."
Artinya PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sedari awal merupakan milik negara secara tidak sah. Namun mereka tidak benar-benar dilarang untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apapun.
Kemudian, pada Pasal 11 sampai 13, disebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat apabila kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.
Tak ayal fenomena pegawai pajak memiliki saham yang tak lazim ini pun banyak mendapatkan sorotan publik. Terlebih, kepemilikan saham perusahaan kebanyakan menggunakan nama istrinya masing-masing.
Seperti yang disampaikan Ricky Kurinawan Chairul, menurutnya fenomena ini seharusnya tidak terjadi di negara yang selalu mengembor-gemborkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
"Bukannya Fakir miskin yg dipelihara negara sesuai amanat UUD 45, Pemerintahan Jokowi malah memelihara Koruptor," kata politisi partai Demokrat ini.
Dirinya menilai bahwa jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka telah jelas membuktikan bahwa pemerintahan hari ini hanya memelihara koruptor dibandingkan ingin mensejahtrakan rakyatnya.
"Harun Masiku adalah simbolnya," kata Ricky.
Diketahui sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terhadap ratusan pegawai pajak itu.
Menurutnya, KPK tidak hanya melakukan pendalaman kepada pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak semata, melainkan secara keseluruhan.
Pahala belum memberikan informasi lebih lanjut perihal tanggal persis hasil pendalaman itu akan tersedia. Namun, ia mengatakan hasil akan ada pada pekan depan.
Pahala menjelaskan terdapat banyak hal yang dilakukan lembaga antirasuah dalam pendalamannya.
KPK sebelumnya menyampaikan temuan kepemilikan saham 134 pegawai pajak di 280 perusahaan.
Temuan itu disampaikan Pahala dalam klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3).
Dari temuan tersebut, KPK memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak dan ratusan perusahaan tersebut. ***
0 Komentar