Demokrat Bersama Rakyat Dengan Tegas Menolak Penghapusan UU Profesi di RUU Kesehatan

JAKARTA - Deputi Badan Komunikasi dan Stategi DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul, secara tegas menolak atas rencana penghapusan Undang-undang (UU) Profesi, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang masuk prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024.

Dirinya menduga, RUU Kesehatan syarat atas kepentingan pribadi dan golongan tertentu saja. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan adanya kekhawatiran akan mengorbankan hak kesehatan rakyat melalui wacana penghapusan UU Profesi ini.

"Jangan mengorbankan hak kesehatan rakyat melalui wacana penghapusan Undang-undang Profesi," kata Ricky, dikutip dari akun twitter resminya @RicKY_KCh pada Minggu, 27 November 2022.

Menurutnya, penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesahatan merupan bentuk kemunduran dari semangat perjuangan reformasi. 

Hal tersebut lantaran, penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan, telah banyak ditolak oleh kelompok masyarakat terkhusus yang bergerak di bidang kesehatan. 

Jika penghapusan UU Profesi tetap dilakukan, menurutnya pemerintah sudah menunjukkan watak aslinya yang tidak pro terhadap rakyat, dan hanya mementingkan kelompoknya saja.

"Semangat reformasi harus dikedepankan dibandingkan kepentingan golongan semata," kata Ricky.

Diketahui baru-baru ini, lima organisasi profesi di bidang kesehatan secara bersamaan sepakat untuk menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan yang masuk prioritas prolegnas perubahan ketiga tahun 2020-2024.

Kelima organisasi tersebut meliputi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Bentuk protes terhadap penghapusan UU Profesi mereka lakukan dengan melayangkan surat keberatannya kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Mereka menilai, bahwa RUU Kesehatan dituding tidak transparan dan tidak relevan dengan perudang-undang yang berlaku.

"Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa," demikian penggalan poin pertama penolakan RUU Kesehatan, dalam surat yang dirilis pada Kamis (24/12/2022). ***

Posting Komentar

0 Komentar