Gugatan JAM Ditolak Berkali-kali


Jakarta - Berulang kali Gugatan Jhoni Allen bersama Kelompok KLB ditolak oleh pengadilan. Yang terbaru saat ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Perdata Khusus Parpol No. 275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.JKT,PST, Tertanggal 03 Agustus 2022.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob, menjelaskan yang tertulis didalam putusan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Perdata Khusus Parpol No. 275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.JKT,PST, Tertanggal 03 Agustus 2022, Penggugat atas nama Sdr. drh. Jhoni Allen Marbun Melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagai Tergugat I dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II. 

Adapun amar Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Para Tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili No.275/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Pst.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.020.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah).

Demikian bunyi amar putusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Mehbob., SH. MH. CN. dan Dr. Muhajir., SH. MH.

Seperti diketahui, Jhoni Allen dipecat dari partai berlambang bintang mercy itu karena terlibat aktif dan dianggap bersengkongkol dengan KSP Moeldoko yang melaksanakan KLB Deli Serdang.

Posting Komentar

0 Komentar