Kondisi Istri Kadiv Propam Butuh Pemulihan Serius, Komnas Perempuan : Hargai Hak-Hak dan Privasi Korban



Catatan Nasional -Munculnya Indikasi adanya pelecehan dan kekerasan yang terjadi terhadap istri Kadiv. Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi awal  pemicu atas tindakan penembakan terhadap Brigadir J. 

Identifikasi awal dari Komnas Perempuan didapat setelah Komnas Perempuan memperoleh keterangan dari pihak psikolog dan juga penyidik yang menangani pelaporan Ibu P pada Rabu 13 Juli yang lalu.

"Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P," sesuai isi keterangan pers resmi yang dirilis oleh Komnas Perempuan pada Jumat (15/7)

Menurut pandangan Komnas Perempuan, kondisi istri IJP Ferdy Sambo masih terguncang. Ibu P memerlukan pendampingan lanjutan guna membantu proses pemulihan dan memberikan kemudahan dalam memenuhi jalannya proses hukum.

"Kondisi pelapor/ korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/ korban," seru Komnas Perempuan.

Pendalam terhadap kasus yang terjadi akan didalami lebih lanjut oleh Komnas Perempuan terkait tindak pelecehan seksual terhadap Ibu P. Hal tersebut dibutuhkan untuk memahami secara mendalam peristiwa yang terjadi dan juga upaya pemulihan terhadap kebutuhan traumatik korban/ pelapor.

"Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum," jelas Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan berharap agar semua pihak dapat bersabar dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dan Komnas HAM atas peristiwa penembakan yang terjadi. Dan bersama mendukung upaya pengungkapan dan penegakan hukum atas peristiwa penembakan tersebut.

Komnas Perempuan juga akan berperan aktif melakukan komunikasi dan berkoordinasi dalam memberikan asistensi kepada Polri maupun Komas HAM.

"Ini untuk memastikan proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum," pungkas Komnas Perempuan.

Posting Komentar

0 Komentar