Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, SAdAP : Pak Jokowi Taat Konstitusi, kita tunggu Hasil amandemen UUD NRI 1945



Jakarta - Wacana Masa Jabatan Presiden 3 periode terus bergulir. Baru-baru ini organisasi APDESI yang menaungi para kepala desa melakukan deklarasi mendukung Jabatan Presiden Tiga Periode, meskipun terdapat Pro dan Kontra karena belakangan muncul APDESI tandingan yang tidak sejalan dengan keputusan sepihak. Polemik yang terjadi memunculkan banyak pendapat, tidak hanya akademisi namun datang juga dari tokoh masyarakat. 

Salah satunya adalah Syarifuddin Daeng Punna. Tokoh Masyarakat Sulsel di jakarta ini Sejalan dengan apa yang dilaksanakan oleh APDESI yang mendeklarasikan Masa Jabatan Presiden tiga Periode. Menurutnya, apa yang direncanakan oleh APDESI itu sah-saja karena baru sebatas mendeklarasikan hal tersebut terang pria yang akrab disapa SAdAP ini. 

Masa Jabatan Presiden telah diatur di dalam konstitusi kita. Dijelaskan dalam Pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya periodesasi Jabatan Presiden dibatasi hanya dua periode saja atau selama 10 Tahun.

Olehnya itu, Saya yakin bahwa Bapak Presiden Jokowi akan Taat Terhadap Konstitusi, maka dari itu kita tunggu hasil Amandemen UUD NRI 1945, hasil dari keputusan Amandemen nanti jika masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode maka wajib untuk kita ikuti. Apalagi dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini, saya berharap agar masyarakat tidak mudah terpolarisasi dengan isu-isu yang dapat merusak keharmonisan sesama anak bangsa. 

Urusan Politik dan tiga periode masa jabatan Presiden kita serahkan kepada DPR RI untuk membahas sekaligus memutuskan, maka kewajiban sebagai Warga Negara, apapun keputusannya akan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, tutup SAdAP.

Posting Komentar

0 Komentar