Tangerang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dari Fraksi Partai Demokrat menanggapi pertanyaan masyarakat terkait pencairan BPJS pada reses masa persidangan ke II tahun sidang 2021-2022.
Pertanyaan itu dilontarkan masyarakat pada titik kedua reses hari pertama Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati di Perumahan Rajeg Mulya Residence, Kecamatan Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/2/2022).
Aji salah satu masyarakat meminta tanggapan kepada Wakil Ketua DPRD Banten terkait Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah berusia 56 atau usia pensiun.
“Saya meminta tanggapannya tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair setelah berusia 56 tahun, itu memberatkan kami para buruh,” ungkapnya.
Menanggapi hal demikian, M. Nawa Said Dimyati mengungkapkan dirinya belum bisa menanggapi secara kelembagaan DPRD Banten. karenanya, sebelum menanggapi secara lembaga pihaknya harus melakukan rapat terlebih dahulu.
Namun, kata Cak Nawa secara pribadi dan Partai Demokrat dirinya mengaku tidak sepakat dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, pasalnya hal tersebut memberatkan para buruh.
“Minta di cabut, tidak memberikan solusi kepada teman-teman yang berhenti kerja bukan karena program PHK. Tapi kalau yang berhenti kerja nunggunya lama. Tapi yang perlu kita pahami, uu ciptaker harus segera direvisi itu bisa berdampak terhadap peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
0 Komentar