Politisi Demokrat Sarankan Bahlil Fokus Bantu Presiden Wujudkan Janji Kampanye


Kabupaten Tangerang - Politisi Partai Demokrat M. Nawa Said Dimyati angkat bicara terkait statmen Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang setuju dengan perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027 dan menunda Pemilihan Umum (Pemilu). 

Menurut M. Nawa Said Dimyati yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan dalam menyetujui perpajangan masa jabatan Presiden. 

"Pak Bahlil tak punya legal standing bicara seperti itu," kata pria yang akrab disapa Cak Nawa dalam cuitan twitternya, Senin (10/01/2022).

Dirinya menyampaikan, sebaiknya Bahlil Lahadalia sebagai menteri fokus menjalankan tugas dan kewajibannya serta membantu Presiden mewujudkan janji kampanye yang tertuang dalam Visi dan misinya yang dimasukan dalam RPJMN.

"Sebagai menteri sebaiknya beliau fokus membantu Presiden wujudkan janji-janji kampanyenya," cetus Cak Nawa.

Dikonformasi Lebih Lanjut. M. Nawa Said Dimyati mengatakan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dalam UUD hasil amanademen ke-4 pada tahun 2002 sudah jelas masa jabatan Presiden dan wakil Presiden itu 5 tahun," ujarnya kepada awak media melalui sambungan telpon.

Lebih lanjut kata Cak Nawa, jika pemerintah akan melakukan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maka harus mengamandemen Undang-undang dasar 1945. 

Akan tetapi kata Cak Nawa, perubahan Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1954 yang sebelumnya telah empat kali mendapatkan perubahan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh rakyat indonesia.

"Harus ada persetujuan dari rakyat indonesia secara keseluruhan jika harus ada perubahan UUD 1945, jangan sampai menjadi polemik besar bagi masyarakat," ungkapnya. 

Karena kata Cak Nawa, pada saat pemilu masyarakat Indonesia hanya menitipkan harapannya selama lima tahun.

"Presiden dan Wakil Presiden saat ini merupakan pilihan dari rakyat secara sah dalam konstitusi pada pemilu kemarin, tetapi pada saat pemilu kemarin masyarakat hanya menitipkan harapannya kepada Presiden selama lima tahun. Jadi jika harus ada perpanjangan masa jabatan harus ditanyakan dulu kepada masyarakat, apakah masyarakat secara keseluruhan sepakat atau tidak," tukasnya.

Dirinya berharap, para menteri yang saat ini menjabat dan membantu presiden dan wakik presiden memperbaiki kinerjanya serta melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai menteri.

"Harapan saya kepada seluruh menteri agar dapat menjalankan tufoksinya dan fokus mambantu presiden dalam merealisasi janji-janjinya kepada masyarakat indonesia," harapnya.

Posting Komentar

0 Komentar