Jakarta - Ibu kota merupakan pusat pemerintahan dari suatu negara yang telah diatur di dalam Undang-Undang setiap negara. Indonesia menetapkan kota Jakarta sebagai ibu kotanya, hal ini tercantum dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1964 “Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta.”
Ibu kota mempunyai peran yang penting bagi segala aspek kegiatan pemerintahan. Sebagai segala aspek kegiatan pemerintahan, ibu kota mempunyai fungsi utama yaitu sebagai pusat kekuasaan politik maupun perekonomian suatu negara. Tidak hanya itu Ibu Kota juga mencerminkan sisi kebudaya dari negara tersebut yang menunjukkan sebuah karakter yang unik dan khas dari negara tersebut. Sebagai identitas dari suatu negara, ibu kota dibangun untuk memajukan negara tersebut agar masyarakatnya menjadi makmur dan berkehidupan yang cukup.
Dalam konteks demokrasi pastinya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menerima pro dan kontra di dalamnya serta paradigma yang beragam. Banyak yang beranggapan bahwa RUU IKN ini terkesan mendesak dan terburu buru tanpa melakukan dialok terbuka kepada masyarakat.
Pemindahan Ibukota juga dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pengembangan seluruh masyarakat dan stakeholder secara menyeluruh sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat.
GPM-Nus menilai pengesahan RUU IKN sebagai bukti bahwa dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi tidak hanya sebagai Wacana belaka seperti yang sebelum-sebelumnya. Ditambah dengan IKN diberi nama NUSANTARA, merefleksikan jati diri bangsa ini.
Sependapat dengan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia bahwa Jakarta pun harus dibahas lagi undang-undangnya agar tetap menjadi daerah khusus. Sebab secara historikal banyak catatan serta kejadian sejarah yang harus digarisbawahi pada Jakarta sendiri.
Sebagai perwujudan terhadap pembangunan Indonesia yang merata atau yang biasa kita sebut Indonesia sentris serta target pembangunan Indonesia Berkelanjutan. Pemindahan Ibukota Negara ini merupakan terobosan baru serta harapan yang lebih baik sebab letak pemindahan ibu kota di Kalimantan sangat central di tengah - tengah. Selain itu tujuan pemindahan ibu kota juga untuk meratakan penyebaran penduduk karena dari tahun ketahun terjadi lonjakan penduduk yang terus menerus memenuhi pulau Jawa dan Jakarta untuk mencari perkerjaan guna menyambung kehidupan.
0 Komentar