Cianjur - Koordinator Daerah Forum Santri Sahabat Polisi (Korda FSSP) Kabupaten Cianjur, Rival mengencam keras oknum yang membentur-benturkan antara lembaga negara yaitu Polisi dalam hal ini Densus 88 Anti Teror POLRI dengan MUI kaitan dalam penindakan kasus tindak pidana radikalisme dan terorisme yang terjadi kepada inisial AZ yang merupakan anggota Komisi Fatma MUI Pusat dan merupakan ada dugaan keterlibatan dalam Jaringan Terorisme Jamaah Islamiyah (JI), Jum'at (20/11/2021).
"Seharusnya kita tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tau kelompok tertentu yang tidak bertanggungjawab dan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu yang ingin mengadu domba atau yang ingin memecah belah persatuan para ulama dan umaro serta persatuan dan kesatuan NKRI demi kepentingan tertentu. Ini harus disikapi dengan sikap Tabayyun. Jangan mudah terprovokasi," ujarnya.
Rival juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menghiraukan berita-berita yang tidak benar dan jangan terprovokasi.
"Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya umat islam untuk tenang dan menghiraukan provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab supaya menahan diri dan menyikapinya dengan bijak," pesannya.
Rival juga berharap para penegak hukum bisa bekerja dengan profesional yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak yang bersangkutan serta memperlakukannya dengan baik. Serta agar semua supaya tidak menyebarkan hasutan bahwa penangkapan sejumlah terduga teroris oleh Densus 88 Anti Teror Polri sebagai serangan negara terhadap Islam, ulama dan ustaz.
"Penegakan Hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme ini juga sesuai dengan Fatwa MUI No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Dan sudah sesuai dengan UU Nomer 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rival menegaskan, pihak Densus 88 Anti Teror Polri pun memastikan pihaknya sebelum penangkapan sudah melalui mekanisme dan proses panjang dengan barang bukti, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus keterlibatan yang menejerat dirinya.
0 Komentar