Ketum Pemuda Indonesia Hebat : UU Wabah Penyakit Menular (Pandemi Covid-19) Fitnah LBP dan Erick Thohir Sebagai Mafia Test PCR



Jakarta - Ketua Umum PIH (Pemuda Indonesia Hebat) Rhuqby Adeana S, menyebut mereka para pemain isu mafia test pcr, sebagai gerombolan bebek. sebaiknya para gerombolan bebek mengkaji kembali substansi yang menjadi grand issu mereka saat ini. Agar  tidak menjadi cowboy yang menembak diatas kuda dengan terus menerus menyerang Menteri Kabinet Indonesia, Pemerintahan Jokowi dengan menuduh, memfitnah Menteri Marves LBP dan Menteri BUMN Erick Sebagai Mafia Test PCR. 

Fenomena Pandemi Covid-19 hari ini belum berakhir dan masih menjadi pusat perhatian dunia, Indonesia sebagai negara besar telah mampu membuktikan kepada dunia bahwa kita sebagai bangsa mampu melewati fase pandemi, negara telah hadir dengan seluruh aspek komponen kekuatan yang dimiliki. UU, Legislasi,  Anggaran, sampai perangkatnya semua disiapkan dengan baik oleh pemerintahan jokowi untuk menghadapi fenomena global pandemi covid-19. 

Silahkan baca Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan dan keselamatan, maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. 

Seluruh kebijakan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini, telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dampak ancaman Covid-19 bagi masyarakat dan negara, lanjut Rhuqby. 

Jadi kami PIH (Pemuda Indonesia Hebat) menegaskan bahwa Test PCR adalah bagian dari varian kebutuhan untuk mendeteksi penyebaran virus covid-19 sejak dini, terlepas dari adanya isu terjadi bisnis to bisnis yang dituduhkan kepada Menteri Marves LBP dan Menteri BUMN Erick Thohir hanya isapan jempol belaka karena sampai saat ini tidak ada satupun dari gerombolan bebek yang mampu membuktikan dua alat bukti keterlibatan LBP dan Erick Thohir. 

Ketua PIH Rhuqby menegaskan, jadi kami meminta gerombolan bebek untuk segera hentikan segala bentuk penggiringan opini ke publik yang menyesatkan dan sangat tidak mendasar, rakyat bising dengan kegaduhan yang kalian buat, atau kami  akan mengambil sikap tegas, dengan melaporkan balik gerombolan bebek atas dasar Pencemaran Nama Baik dan penyalahgunaan UU ITE, dengan menyertakan dua alat bukti konkrit yang kami miliki saat ini. 

Bangsa yang besar adalah bangsa yang cerdas dalam melihat bentuk persoalan dengan perspektif yang objektif, dan tidak mengedepankan opini tendesius, terlebih lagi tidak mejadikan masalah sebagai objek untuk menghantam atau membunuh karir seseorang. 

"Demokrasi kita saat ini menuntut untuk ke arah yang lebih baik, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, maka harus menjadi catatan bahwa  keteguhan sikap dan konsistensi kita akan selalu dicermati dan disikapi secara terbuka oleh seluruh Rakyat Indonesia", tutup Rhuqby.

Posting Komentar

0 Komentar