CatatanNasional.com - Kinerja Kejaksaan patut diapresiasi dalam menyelamatkan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini tentu menjadi tugas yang begitu berat dalam menata sistem hukum di indonesia agar tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran strategis di dalam memperbaiki tatanan hukum di tengah masyarakat, tidak hanya memberantas prilaku KKN, tapi juga melakukan langkah-langkah pendampingan hukum guna menyelamatkan aset dan keuangan Negara. Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dimana telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan milik Negara. Sebagaimana yang dikutip melalui press release Kejati Kalbar
Pada hari Selasa tanggal 2 November 2021, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak No.94/PDT.G/2021/PN.Ptk. tanggal 02 November 2021. TIM Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang mewakili pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus selaku tergugat Nomor : HK.03/30/4/2/DI.2/GM/C.PTK-21 tanggal 30 April 2021 telah memenangkan perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Dinas milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Rajawali No. 16 Pontianak.
TIM JPN yang terdiri dari : 1. Dr. Masyhudi, S.H., M.H. 2. Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H, M.H. 3. Endi Sulistiyo, S.H. M.H. 4. Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H. 5. Supriadi, S.H., M.H. 6. Heni Kurniana, S.H. M.H. 7. Anto Purwanto, S.H., M.H. 8. Rifda Yuniastuti, S.H., M.H. 9. Yunirawati, S.H., M.H. dan 10. Zolly Rachmatillah, S.H. telah melakukan persidangan yang ke 19 Kali, dengan acara putusan hakim yang disampaikan secara e-Court. Kewenangan Kejaksaan dalam mewakili Negara/Pemerintah, BUMN dan BUMD baik sebagai tergugat maupun penggugat di Kalimatan Barat terus eksis mengingat pada saat ini terdapat trend adanya peningkatan penyelamatan kuangan negara yang dilakukan oleh JPN.
Dalam putusannya tersebut Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Dengan dimenangkannya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maka JPN pada Kejakti Kalbar dalam perkara ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara berupa aset tanah dan bangunan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) senilai Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Terpisah, Syarifuddin Daeng Punna salah satu pemerhati adat budaya-budaya Nusantara menilai bahwa kinerja Kejaksaan saat ini sangatlah baik, apalagi dengan prestasi yang ditorehkan kejaksaan tinggi kalbar dibawah kepemimpinan Bapak Masyhudi telah menyelamatkan aset tanah dan bangunan milik negara senilai 1,7 Milyar Rupiah, ini membuktikan bahwa pak Masyhudi berkomitmen untuk memberantas korupsi dan punya integritas dalam menjalankan tugas negara, olehnya itu saya dan tentu kita semua berharap agar para kejati di semua daerah dapat meniru apa yang telah dilakukan oleh pak Masyhudi selama menjabat di Kalbar, tutup SAdAP.
0 Komentar