Frederik Surya Tjoe Dilaporkan Terkait Tindak Pidana Pemalsuan / Foto Istimewa |
CATATAN NASIONAL - JAKARTA - Proteki Law Firm melaporkan Warga Negara Asing (WNA) terkait dugaan tindak pindana keimigrasian. Laporan tersebut tercatat di kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang dengan nomor LK/022/XI/2201/INTELDAKIM pada tanggal 12 November 2021. Jakarta, Jum'at (19/11/22).
Daniel Tourino selaku pelapor menyampaikan bahwa terlapor atas nama Frederik Surya Tjoe warga negara Singapura dengan sengaja melalukan pemalsuan keimigrasian.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh bahwa Frederik melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen administratif keimigrasian dan ini sangat membahayakan keamanan dan ketertiban umum". Ujar Daniel Tourino. Jumat (19/11/21).
"Frederik ini sudah bukan menjadi warga negara Indonesia lagi, terlihat dari Kartu Tanda Penduduknya (KTP) nya yang sudah mati pada tahun 2017 dan Paspornya yang berkebangsaan Singapura. Selain itu, Frederik memanfaatkan nomor induk KTPnya yang sudah mati untuk memperoleh vaksinasi gratis dari pemerintah," tambahnya.
Daniel yang juga merupakan profesi praktisi hukum menegaskan, bahwa pemerintah harus tegas dalam menindak WNA yang mengatas namakan WNI untuk menikmati fasilitas negara.
"Tujuan dari semua laporan ini agar para pejabat imigrasi lebih tegas dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen perjalanan dengan mengaku WNI untuk menikmati fasilitas dari negara," tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa pidana pemalsuan ini tertuang dalam undang-undang pasal 123 (a) no 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan pidana lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta.
"Jadi harapan kami, agar imigrasi segera bertindak tegas bagi WNA yang melawan hukum imigrasi, segera menonaktifkan NIK dan adili Frederik sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.
Ditempat yang sama, Ir Thamirn Barubu Ketum Fortuna sekaligus Pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa upaya memberantas WNA yang berulah masih menjadi persoalan besar.
"Upaya pemerintah dalam membersihkan WNA yang berulah ini memang menjadi persoalan besar yang masih belum tuntas di negeri ini." kata Thamrin Barubu.
"Saya pikir bahwa kasus frederik ini bukan hanya satu kasus saja di Indonesia, sudah sekian banyak. Tapi masa ia kita harus begini terus? Jadi harus ada tindak yang tegas." tuturnya.
Ia berharap agar kebijakan hukum tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemerintah Jokowi ini telah menegaskan untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan, tidak ada ruang untuk ampun untuk yang melanggar hukum, jadi tolong untuk semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak ada lagi frederik frederik lainnya," harapnya.
0 Komentar