Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan kubu Moeldoko lewat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
Atas keputusan MA tersebut, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua MA hingga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan,” kata AHY dalam konpers daring, Rabu (10/11/2021).
AHY juga menyampaikan terima kasih kepada rakyat dan seluruh kader serta simpatisan Partai Demokrat atas kerja kerasnya membela partai berlambang mercy tersebut.
Khusus kepada kader Demokrat, AHY meminta agar tidak merayakan berlebihan keputusan MA tersebut.
“Mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat, tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan,” kata dia.
“Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euforia, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN,” ucapnya.
Sebelumnya, AHY mengaku bersyukur dan menyatakan telah memprediksi bahwa MA tidak akan menerima gugatan kubu Moeldoko yang diajukan lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalama keterangan pers daring, Rabu (10/11/2021).
"Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” sambung dia.
AHY mengingatkan bahwa pihaknya adalah pemilik sah Demokrat yang diakui pemerintah.
“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," demikian kutipan keputusan MA.
Sumber : liputan6.com
0 Komentar