CatatanNaaional.com, Cianjur - Dalam rangka mengimplementasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, presiden Jokowi Widodo pada tanggal 02 September 2021 telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren dimana pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan semangat kemajuan untuk pondok pesantren, keluarga Besar IKatan Alumni Pondok Pesantren (IKBAL) Ma'had Baitul Arqom Al Islami Korwil Cianjur sangat mengapresiasi langkah presiden Jokowi membuat PerPres tersebut sebagai pedoman teknis implementasi UU Pondok Pesantren yang nantinya akan dijabarkan oleh peraturan menteri terkait.
"Kami sebagai Alumni pondok pesantren sangat mendukung langkah Presiden mengeluarkan Perpres tersebut yang sejatinya menjadi spirit pengembangan Pesantren di Indonesia khususnya di cianjur yang selama ini terkenal sebagai kota santri, mari kita kawal implementasinya," papar Sekretaris Umum IKBAL MABA Cianjur, Jamiludin di Kantornya (15/09/2021).
Sebagai politisi Muda NasDem yang konsen di bidang Keagamaan dan pemberdayaan Pondok Pesantren di cianjur, beliau berharap Peran serta masyarakat Cianjur khususnya dan umat islam Indonesia pada umumnya bisa mengawal UU Ponpes dan Perpres tersebut sehingga bisa di implementasikan secara maksimal dalam rangka menjadikan pesantren sebagai ujung tombak Indonesia maju menuju baldah toyyibah warobbun ghofur ," pungkasnya.
0 Komentar