Foto ; Istimewa |
Jakarta, Catatan Nasional - Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero Raya Mendesak Presiden Jokowi Serta OMBUSMAN R.I agar berpihak kepada Nasib 56 Pegawai KPK agar bisa menjadi ASN
1. Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 Tahun 2021 atas penonaktifkan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang cacat formil secara subtansi mengandung rasisme & diduga kuat ada unsur pelecehan sertar mengangu hak privasi umat beragama berdasarkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 1
2. Mendesak Bapak Presiden Jokowi Widodo agar mengambil langkah tegas atas nasib 56 pegawai KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1
3. Mendesak OMBUSMAN RI melaksanakan tupoksinya secara profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2011 terkait nasib 56 pegawai KPK
4. Mendesak OMBUSMAN RI untuk berani unjuk gigi , memeriksa Dewan Pengawas KPK
0 Komentar