Anggaran Rutilahu dipangkas, Jaelani Nurseha: DPRD Hanya Diam

CatatanNasional.com, Kabupaten Bekasi - Aktivis Muda sesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Bekasi tentang adanya pemangkasan anggaran untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi masyarakat yang kurang mampu karena terkena refocusing untuk pendanaan kegiatan terhutang dan penanganan Covid-19.

Aktivis Muda Jaelani Nurseha mengatakan, seharusnya DPRD bisa bersikap sebagai wakil rakyat dengan adanya anggaran untuk masyarakat kurang mampu yang di pangkas, jangan hanya bisa diam.

“Dengan ramainya pemberitaan tentang rutilahu seharusnya sikap DPRD jangan diam, sebagai lembaga kontroling buatlah surat rekomendasi kepada Bupati Bekasi bahwa anggaran Rutilahu ini jangan di pangkas, jangan sampai diamnya DPRD terkait anggaran Rutilahu di refocusing masyarakat Bekasi menduga ada main mata antara eksekutif dan legislatif terkait pokok pikiran atau aspirasi,” tegasnya, Senin (14/06/2021).

Kata dia, perbaikan rumah tidak layak huni itu merupakan program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang diberi nama Bekasi Bedah Nata Rumah atau Bebenah.

“Kan masih ada dinas lain yang lebih besar anggrannya yang bisa di pangkas untuk membayar terhutang Pemkab Bekasi dan penanganan Covid-19. Misalnya di PUPR masih banyak kegiatan seperti di bidang PJJ, PSDA, bidang pemeliharaan. Di Dinas Cipta Karya, Dinas DPRKP, lalu di Dispora bidang budaya infonya ada anggaran untuk jembatan perbatasan Karawang-Bekasi apakah sudah di pangkas?, jangan seperti tahun sebelumnya saat pandemi tetap aja Dispora lelang Gedung Juang dan SOR, bisa dari Aspirasi Dewan,” tukasnya.

Dia juga meminta kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk merevisi surat Nomor 900/1671/BPKD Tanggal 28 April 2021 perihal pendanaan kegiatan terhutang dan penanganan Covid 19 tahun anggaran tahun 2021.”Seharusnya Bupati bisa lebih teliti lagi untuk memilah dan memilih anggaran mana saja yang harus di refocusing, jangan sampai Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) menjadi kambing hitam, karena mereka (Disperkimtan red) hanya menjalankan perintah Bupati selaku kepala daerah,” tegasnya.

“Masa program prioritas untuk mensejahterakan masyarakat jadi korban, kalau bisa poin di surat bupati terkait rutilahu di cabut,” sambungnya.

Posting Komentar

0 Komentar